GOWA— Hukuman berat menanti para pelaku kasus uang palsu yang dibongkar oleh Polres Gowa di Kampus UIN Makassar. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus uang palsu tersebut. Oleh polisi, semuanya dipersangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, pihak perbankan. Pun, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Irjen Pol Yudhiawan dihadapan awak media mengungkapkan, 17 tersangka yang saat ini diamankan masing – masing inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM.
“Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang-bukti yang digunakan pelaku untuk membuat dan mengedarkan uang palsu,” bebernya.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (26/11/November 2024), sekitar pukul 07.45 WITA.
Lokasi awal pengungkapan kasus uang palsu ini di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Pengungkapan kasus, bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual-beli uang palsu dengan pelaku inisial AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI,” urai Yudhiawan.
Berdasarkan pengembangan, lanjut dia, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.
Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.
Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja-keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini sampai tuntas demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” tegas Yudhiawan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Adapun 17 tersangka yang sementara sudah diamankan berperan sebagai pembuat dan penyedia bahan baku serta mengedarkan uang palsu ini.
“Yang 17 tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Ada yang di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya,” pungkas AKBP Reonald.(rus)