Dibunuh Oleh Pacar Sendiri, Korban Ditikam Badik 79 Kali 

Avatar photo

PALLANGGA—Pelaku pembunuhan Putri Indah Sari Nurcahyani (18 tahun) akhirnya dibekuk polisi. Polres Gowa hanya butuh 12 jam untuk meringkus pelaku dan mengungkap motif kasus pembunuhan korban.

Pelaku berinisial MJ (18 tahun). Ia diketahui warga asal Kabupaten Jeneponto. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dalam press conference di Mapolres Gowa, Rabu 22 Januari 2025 mengungkapkan, motif dari kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati.

Pelaku kesal karena sehari sebelumnya korban mendatangi rumah orang tuanya mengadu jika hamil. Dari situ, pelaku lalu merencanakan menghabisi korban.

Awalnya, pelaku menemui korban dan mengajak pergi jalan-jalan dengan menggunakan motor masing-masing.

Sesampai di lokasi kejadian tepatnya di jalan tani Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi-buta.

Baca Juga:  Sasar Masyarakat Gowa, Bupati Adnan Apresiasi Program Bedah Rumah Polda Sulsel

“Pelaku menikam korban dengan badik sebanyak 79 kali tusukan. Motifnya, pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati,” beber AKBP Reonald.

Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama. Korban merupakan warga Dusun Labbakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

“Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri,” terangnya.

“Hasil autopsi juga menemukan korban mengandung janin usia 4-5 bulan,” lanjut Reonald.

Baca Juga:  Gegara Botol, Kakek Aniaya Cucu Hingga Tewas

Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit motor Scoopy merah hitam, pakaian korban, barang-barang lainnya milik pelaku dan korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(rus)