Dibunuh Oleh Pacar Sendiri, Korban Ditikam Badik 79 Kali 

Avatar photo

PALLANGGA—Pelaku pembunuhan Putri Indah Sari Nurcahyani (18 tahun) akhirnya dibekuk polisi. Polres Gowa hanya butuh 12 jam untuk meringkus pelaku dan mengungkap motif kasus pembunuhan korban.

Pelaku berinisial MJ (18 tahun). Ia diketahui warga asal Kabupaten Jeneponto. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dalam press conference di Mapolres Gowa, Rabu 22 Januari 2025 mengungkapkan, motif dari kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati.

Pelaku kesal karena sehari sebelumnya korban mendatangi rumah orang tuanya mengadu jika hamil. Dari situ, pelaku lalu merencanakan menghabisi korban.

Awalnya, pelaku menemui korban dan mengajak pergi jalan-jalan dengan menggunakan motor masing-masing.

Sesampai di lokasi kejadian tepatnya di jalan tani Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi-buta.

Baca Juga:  Dua Petani dan Wiraswasta Jadi 'ATM Hunters', Polres Bulukumba Gulung Aksi Maling Uang!

“Pelaku menikam korban dengan badik sebanyak 79 kali tusukan. Motifnya, pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati,” beber AKBP Reonald.

Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama. Korban merupakan warga Dusun Labbakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

“Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri,” terangnya.

“Hasil autopsi juga menemukan korban mengandung janin usia 4-5 bulan,” lanjut Reonald.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit motor Scoopy merah hitam, pakaian korban, barang-barang lainnya milik pelaku dan korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(rus)

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312