Polisi Tangkap Bandar Togel di Pasar Tradisional Jeneponto, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. 

Ilustrasi. /Pexels @Anna Shvets

JENEPONTO – Seorang bandar togel berinisial Jum (41) digerebek oleh polisi saat tengah beraktivitas di kompleks Pasar Tradisional Karisa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan judi kupon putih di dalam kompleks pasar.

Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Binamu segera melakukan penggerebekan setelah mendengar laporan tersebut.

“Tim gabungan mendapati terduga pelaku sedang melakukan perjudian dengan kupon putih atau togel,” ungkap Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge, Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 4 lembar catatan togel, selembar kertas karbon, selembar catatan kosong, dan 1 unit handphone.

Baca Juga:  Curhatan Penuh Duka Anak Haruna Talli: Tumbal Dalam Kasus Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Binamu untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal.

Pasar Tradisional Karisa yang seharusnya menjadi tempat beraktivitas masyarakat dalam berdagang, harus bebas dari segala bentuk kegiatan ilegal seperti judi togel.

Pihak kepolisian terus berupaya meminimalisir praktik judi yang meresahkan masyarakat dan melindungi keamanan di wilayah tersebut.

Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha mengedarkan judi togel di wilayah Jeneponto dan sekitarnya.

Polisi siap untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan upaya mereka dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.***