Gowa  

Apresiasi Program Desa Antikorupsi KPK, Karaeng Kio Harap Semua Desa di Gowa Tiru Pakatto

Avatar photo

BOMAR — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melakukan edukasi pencegahan korupsi dengan membentuk desa antikorupsi. Program ini berjalan sejak tahun 2022.

Ada 33 desa di Tanah Air yang ditunjuk oleh KPK sebagai percontohan. Salah satunya ialah Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Masuknya Desa Pakatto sebagai percontohan desa antikorupsi oleh KPK pun menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Gowa.

Wakil bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan, program desa antikorupsi merupakan salah satu program kerja dari KPK RI untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPK. Dimana Desa Pakkatto terpilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi,” ungkap Rauf Malaganni saat menerima kunjungan Tim Monitoring Desa Antikorupsi KPK di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (12/6).

Baca Juga:  Diskominfo-SP Gowa Ajak KIM Tingkatkan SDM dalam Pengelolaan Informasi

Abd Rauf yang karib disapa Karaeng Kio menyampaikan, ditunjuknya Desa Pakatto sebagai desa percontohan anti korupsi membawa nilai positif bagi Pemkab Gowa untuk terus berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah ini.

“Mudah mudahan Desa Pakkatto tetap konsisten dan menjalankan amanah yang telah diberikan KPK RI sebagai Desa Anti Korupsi,” imbuhnya.

Karaeng Kio pun berharap, semua desa  yang ada di Kabupaten Gowa mampu  menerapkan hal yang sama sehingga kedepannya dapat mengikuti jejak Desa Pakkato menjadi Desa Antikorupsi.

“Harapan kami bukan hanya Desa Pakkatto saja. Namun seluruh desa yang ada di Kabupaten Gowa secara bertahap mampu menjadi Desa Antikorupsi,” harapnya.

Baca Juga:  Ukir Prestasi Mentereng, 65 Siswa SMAN 1 Gowa Lulus SNBT 2024

Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmont Wongso mengungkapkan, monitoring ini bertujuan mengetahui sejauh mana eksistensi desa yang ditunjuk sebagai percontohan anti korupsi mempertahankan implementasi lima komponen dan 18 indikator yang ditentukan. Baik dari Kemendagri, Kemenkeu dan PDDT.

“Apakah komponen itu masih dijaga, dilakukan dan tetap berjalan,” ucap Friesmont.

Proses monitoring tersebut, lanjut Friesmont, dilakukan KPK secara bertahap dan menjangkau seluruh desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Termasuk desa replika antikorupsi.

“Di Sulsel itu ada 14 Desa yang kami kunjungi. Kalau di Kabupaten Gowa, selain Pakatto, juga Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng yang jadi replika antikorupsi,” sebutnya.

Untuk tahun 2024 pihaknya juga akan melangkah ke 4 Kabupaten/kota untuk mencari percontohan Desa Anti Korupsi.

Baca Juga:  Pemerintah Teraktif Penyelenggaraan Reforma Agraria 2023, Pj Gubernur Sulsel : Tanpa Gowa Penghargaan Tak Sah

Friestmont pada kesempatan itu mengingatkan, bahwa status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila ada aparatur desanya terlibat kasus korupsi.

“Kami kembali mengingatkan jangan sampai hal ini terjadi. Dengan semangat antikorupsi dan sinergitas serta kearifan lokal yang ada dapat mempertahankan statusnya sebagai Desa Antikorupsi,” tandasnya.(rus)