Gowa  

RPJMD 2025–2029 Disepakati, Bupati Gowa: Arah Pembangunan untuk Rakyat

Suasana usai rapat RPJMD di DPRD Kabupaten Gowa.

GOWA – Pemkab Gowa bersama DPRD Gowa menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025–2029. Hal ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Rapat tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Rewa, dan dihadiri Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, unsur pimpinan DPRD Gowa dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa.

Husniah Talenrang mengatakan, RPJMD tersebut menjadi tonggak awal perencanaan strategis lima tahunan yang akan menjadi pedoman utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Apalagi, RPJMD tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat.

Baca Juga:  Pengendara Terus Keluhkan Jalan Rusak di Ruas Sungguminasa-Malino

“RPJMD ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan Gowa yang inklusif, berkelanjutan, dan progresif. Sinergi pemerintah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan visi pembangunan ini,” katanya, dalam rapat paripurna tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dirinya menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun RPJMD lima tahun kedepan.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Gowa atas kolaborasi dan dukungan yang luar biasa. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar demi terwujudnya Gowa yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Husniah.

RPJMD Gowa 2025–2029 akan memuat visi-misi kepala daerah, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta kerangka pendanaan lima tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

Baca Juga:  Adnan Lantik 36 Pejabat, Sekcam Somba Opu Promosi Jabat Camat 

Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.***