Berita  

Pemateri Bimtek Dishub, Kasat Lantas Polres Gowa Bahas Peraturan LLAJ

Avatar photo

BAJENG— Keselamatan dan tertib berlalu-lintas dibutuhkan sinergi dari semua pihak. Mulai dari pengguna jalan hingga instansi terkait.

Hal ini dikemukakan Kasatlantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari S, saat tampil sebagai pemateri pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Staf Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Gowadi Wisata Kampar, Senin (30/10/2023).

Dalam materinya, AKP Ida Ayu Made Ari S mengangkat judul “Peraturan Perundang-Undangan Terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Polwan berdarah Bali itu menguraikan, sesuai amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diutamakan sinergi tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Gerakan Penghijauan, Polda Sulsel Tanam 41.086 Pohon

“Jadi dibutuhkan keterpaduan dalam merencanakan, menyelenggarakan dan penyelesaian masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada tiga catatan penting upaya meminimalisir kecelakaan di jalan. Di antaranya mengurai truk yang beriringan, mengimbau dan memberikan teguran kepada truk yang parkir sembarangan terutama di batas Kota karena menyumbang kemacetan dan kerusakan jalan akibat truk,” paparnya.

Menurutnya untuk melakukan semuanya itu, perlu adanya kerja sama semua stakeholder guna meminimalisir tingginya angka kecelakaan terutama di wilayah Kabupaten Gowa.

“Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan pembangun dan pemasangan fasilitas keselamatan tarnsportasi jalan yang meliputi pemasangan rambu jalan, pagar pengaman, serta tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif masyarakat produktif,” tutupnya.(rus)