GOWA – Seorang pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial IDM (45) diringkus aparat Polres Gowa. Korbannya berinisial AMF (8), warga jalan Yusuf Bauty Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kabupaten Gowa.
Kejadian berawal ketika korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung dekat rumahnya.
Saat perjalanan pulang, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.
“Pelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.
Setelah mengantarkan korban dan menurunkannya jauh dari rumah, korban bertemu dengan pamannya yang langsung membawanya pulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kota Makassar.
Saat dilakukan pengembangan di TKP, melawan pelaku dan mencoba mengaburkan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan selanjutnya digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu,1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cat hitam, 1 celana jeans biru,1 kacamata.
Diketahui merupakan pelaku residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman 2007, pencurian emas 1 tahun 2014 Pencurian 5 tahun 2021 Pencurian 2 tahun.
Selain itu, pada 21 Juni 2025 pelaku juga membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.
Pelaku dijerat pasal Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Di akhir percakapan, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan di Sulawesi Selatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda.
Turut didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania. ***









