BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penangkapan tersebut merupakan hasil upaya intensif dari pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di daerah tersebut.
Menurut Kapolres Bulukumba, AKBP Ardiyansyah, ketiga tersangka yang diamankan adalah BW alias B (27), seorang petani yang berasal dari Kecamatan Kajang.
Selanjutnya, terdapat A alias D (27), seorang petani yang berasal dari Kecamatan Bontotiro, Bulukumba.l, dan tersangka lainnya adalah AA alias A (31), seorang wiraswasta warga Kecamatan Kajang Bulukumba.
Kronologi penangkapan ini berawal dari modus operandi para pelaku yang menyasar kios atau agen BRILink.
Mereka melakukan transaksi atau transfer uang sambil mengamati dengan saksama kode PIN ATM yang digunakan oleh pemilik kios BRI Link sebagai korban.
“Begitu korban lengah, para pelaku mengambil ATM tersebut dan menguras uang yang tersimpan di dalamnya melalui kios BRILink di tempat lain,” kata AKBP Ardiyansyah, Rabu 28 Juni 2023.
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban-korban sebelumnya.
Dua korban yang telah melaporkan kasus ini adalah RI (41), warga Kecamatan Gantarang, dan BA (47), warga Kecamatan Herlang.