Dua Pemuda Tanggung di Gowa Ditangkap Usai Transaksi Sabu via Instagram

Avatar photo

GOWA— Dua pemuda tanggung di Kabupaten Gowa ditangkap pihak berwajib. Keduanya berinisial Ar (31) dan Mi (26).

AR dan MI ditangkap oleh tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tun Abdul Razak, Minggu (27/8/2023) sekitar Pukul 00.30 WITA tengah malam.

Di tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa satu paket saset berisi sabu seharga Rp150 ribu.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Gowa, AKP Syahrul, saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023) membenarkan penangkapan Ar dan Mi.

Syahrul mengungkapkan, Ar dan Mi diringkus usai mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Sungguminasa.

Baca Juga:  Polsubsektor Bonsel Diresmikan, Wabup Gowa Harap Pelayanan Kepolisian Makin Humanis

“Mereka ini berupaya kabur dan ingin menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang. Sabu-sabu itu disimpan dalam pipet warna ungu. Keduanya berhasil diamankan setelah terjatuh saat dikejar petugas,” beber AKP Syahrul.

Sebelum diringkus, kedua pelaku transaksi sabu via salah satu akun instagram. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan barang bukti di lokasi yang ditunjukkan oleh pemilik akun Instagram tempat keduanya transaksi online.

“Jadi pengakuan keduanya membeli sabu-sabu tersebut dengan cara mentransfer via bank ke pemilik salah satu akun Instagram yang tidak diketahui maupun tidak pernah bertemu. Harganya paket sabu yang dipesan Rp150.000,” bebernya.

Selain barang bukti satu paket sabu, polisi juga menyita 1 motor merek Yamaha Fino warna ungu yang digunakan kedua pelaku.

Baca Juga:  Bantah Oknum Anggota Polda Sulsel Lakukan Pemerkosaan, Kabid Propam : Dasar Suka Sama Suka

“Kedua pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Gowa dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba,” pungkasnya.(rus)