Sempat Kabur ke Palu, 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Gowa Ditangkap

Avatar photo

MAKASSAR— Lima pelaku pembunuhan berencana menewaskan tiga orang korban akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kelima pelaku tersebut berinisial HL (60), MH (23), HM (28), IR(18) dan SU (19). Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan MT (54) karena dianggap merintangi penyelidikan.

Adapun tiga korban yang meninggal dunia ditikam yaitu AB (60), FS (22) dan SU (40). Ketiganya tewas dengan luka tusukan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam keterangan pers terkait penangkapan kelima pelaku pembunuhan berencana itu di Mapolda Sulsel, Jumat (06/10/2023) memaparkan, sebelum ditangkap, kelima pelaku sempat melarikan diri ke kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Lima pelaku yang terlibat pembunuhan berencana sudah ditangkap. Termasuk satu orang lagi yang membawa kelima pelaku ini melarikan diri ke Palu,” sebut Irjen Setyo.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga korbannya meninggal dunia. Lokasi kejadian di Dusun Panujung, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa, 1 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kasat Intelkam Berganti, Kapolres Gowa Rangkap Jabat Kasikum

“Motifnya dendam. Persoalan dipicu oleh FS yang menikah siri dengan isteri salah satu pelaku, HM. HM bersama 4 pelaku lainnya menyusun rencana pembunuhan dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia,” beber Kapolda.

Lebih jauh Irjen Setyo mengungkapkan peran kelima pelaku. Mantan Wadan Brimob Polri itu menyebutkan, HL yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan.

Sementara MH dan HM juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban.

Sedangkan IR dan SU keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan. Selanjutnya, peran MT membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

“Rencana pembunuhan itu dirancang oleh pelaku saat pesta miras di Galesong, Takalar, pada hari  Sabtu 30 September. Disitu HL menyampaikan rasa sakit hatinya karena isterinya menikah siri dengan FS. Keesokan harinya, kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah FS  dan langsung menikam SU dan AB yang berada disana. Tak sampai disitu, kemudian para pelaku memasuki kamar FS dan melakukan penikaman,” urainya.

Baca Juga:  Audiensi dengan Polda Sulsel, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jalin Sinergi dan Kolaborasi Distribusi BBM dan LPG

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak yang ikut hadir dalam konferensi pers tersebut menerangkan,  dari rangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap bahwa kelima pelaku terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan kelima pelaku yakni 1 buah parang dan badik, 2 unit sepeda motor serta busur.

Semua pelaku yang terlibat, lanjut AKBP Reonald telah diamankan di Polres Gowa.

“Pelaku utama dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Khusus MT dijerat Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 bulan Penjara,” tutupnya. (rus)