Busur Warga Samaya, 6 ABG Diringkus Polisi

Avatar photo

BOMAR— 6 anak baru gede atau ABG di Kabupaten Gowa diringkus aparat kepolisian. Mereka digelandang ke Mapolsek Bontomarannu lantaran terlibat kasus pembusuran.

6 remaja tanggung itu ditangkap oleh Tim Kuboyako Unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada hari Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 00.30 dinihari wita.

Inisialnya masing-masing MAP (15), JA (17), ASA (14), SS (14), MIS (14) dan WS (15). Lima di antaranya diamankan petugas di Dusun Pannambungang, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju. Sementara satu lainnya, WS dibekuk di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bili-Bili.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu,  IPDA Irsal Makkarawa menuturkan, enam remaja yang diamankan itu terlibat dalam aksi pembusuran terhadap BA (52), warga Dusun Samaya, Desa Romangloe. Waktu kejadian pada hari Jumat (2/8) sekitar pukul 22.30 WITA.

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Palu, 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Gowa Ditangkap

Korban yang saat itu berdiri di pinggir jalan depan rumahnya tiba-tiba dibusur  pada bagian leher.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Kuboyako Reskrim Polsek Bontomarannu tanpa basa-basi langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

“Dari hasil petunjuk keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, pelaku pembusuran berhasil kita identifikasi. Tim kemudian bergerak ke Pannambungang, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju,  dan berhasil menangkap lima terduga pelaku. Dalam interogasi, kelima pelaku mengungkapkan bahwa ada satu pelaku lain yang berada di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bili-Bili,” beber Ipda Irsal.

Selain mengamankan 6 remaja pelaku pembusuran, Tim  Kuboyako lanjut Irsal juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan tersebut. Yaitu satu buah katapel, dua buah motor, dan empat buah HP.

Baca Juga:  Dua Tersangka dan Narkoba, Obat Telarang di Area Spot Payung Diamankan Polres Gowa

“Mengenai motifnya, pelaku mengaku hanya untuk gaya-gayaan saja. Jadi antara pelaku dan korban pembusuran itu sama-sekali tidak ada masalah,” bebernya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa guna dilakukan penyidikan lebih mendalam,” pungkas Ipda Irsal Makkawara. (rus)