Sulsel  

Haruna Dg Talli Diduga ‘Sontek’ 5 Persen Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat di Jeneponto

Namun, untuk memuluskan kegiatan tersebut, diperlukan fee sebesar 5% dari nilai anggaran untuk pihak Kementerian Perdagangan RI. 

Haruna Dg Talli Dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi oleh Kejari Jeneponto. /STARNEWS/IKBAL NUR/

JENEPONTO – Sebelum didakwa dalam tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, terdapat surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-13/P.4.23/Ft.1/08/2020 atas nama Haruna Dg Talli Bin Karim, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 di Jeneponto.

Surat dakwaan tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun 2016 menghadiri kegiatan sosialisasi kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian se-Indonesia di Jakarta.

Pada kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa akan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk pembangunan pasar dengan prasarana yang kurang memadai.

Oleh karena itu, jika ada daerah yang ingin mendapatkan dana DAK tersebut, masing-masing daerah harus mengajukan usulan kegiatan.

Setelah pulang ke Jeneponto, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menyampaikan hasil rapat koordinasi tersebut kepada stafnya, yaitu saksi Edy Jalil selaku Kasubag Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto.

Kemudian saksi Edy Jalil menginformasikan bahwa ia memiliki seorang teman di Kementerian Perdagangan RI yang dapat membantu dalam mendapatkan dana DAK tersebut. Namun, untuk memuluskan usulan kegiatan, diperlukan dana sebesar 5% dari nilai anggaran.

Baca Juga:  Inseminasi Buatan Jadi Harapan Baru Peternak Bulukumba untuk Tingkatkan Produksi

Selanjutnya, sekitar bulan April-Mei 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menghubungi saksi H. Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, dan mengajaknya bertemu di rumahnya di BTN Romanga No. 38, Jalan Abdul Jalil Sikki, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pertemuan tersebut, hadir saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si, saksi H. Paris Yasir, saksi Edy Jalil, dan Awal Dg Kulle.

Saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto akan mengajukan usulan kegiatan pembangunan pasar rakyat. Namun, untuk memuluskan kegiatan tersebut, diperlukan fee sebesar 5% dari nilai anggaran untuk pihak Kementerian Perdagangan RI.

Setelah itu, saksi H. Paris Yasir setuju untuk menyediakan dana sebesar 5% dari nilai anggaran tersebut dengan kesepakatan bahwa jika dana DAK tersebut cair, maka Paris Yasir yang akan melaksanakan proyek pembangunan Pasar Rakyat tersebut.

Namun, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, sekitar bulan April-Mei 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si bersama Paris Yasir berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan RI terkait pengelolaan Pasar Rakyat. Mereka menginap di hotel yang sama di Jakarta.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Gowa Tangkap Residivis Pencurian di Jeneponto, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Saat itu, saksi Paris Yasir menghubungi Edy Jalil dan memerintahkan agar ia menyusul ke Jakarta bersama dengan saksi Arman Basri, Bendahara Pengeluaran, untuk membawa uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Setelah saksi Edy Jalil dan Arman Basri tiba di Jakarta, saksi Paris Yasir memberitahu mereka bahwa hanya sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang perlu diserahkan sebagai tanda jadi, dan sisanya akan diserahkan setelah dana tersebut cair

Surat dakwaan ini mencakup foto-foto yang dapat dikirim melalui grup WhatsApp. Isi surat dakwaan ini menjadi bukti terhadap terdakwa Haruna Dg Talli yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Jika terbukti bersalah, Haruna Dg Talli dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ancaman 3 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248,33,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh tiga sen).

Baca Juga:  Endah Dwi Ningrum Sasmito, Caleg Muda Siap Gebrak di Pemilu 2024 Jeneponto 

Sebelumnya, video yang dilakukan penangkapan Haruna Dg. Talli Bin Karim menjadi viral setelah ia mengakui dirinya sebagai tersangka korupsi dan menyebutkan bahwa perintahnya berasal dari Wakil Bupati Jeneponto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem yakni Paris Yaris.***

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312