4 Pelaku Penganiayaan Ditangkap, 3 Buron

Avatar photo

GOWA— Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap melakukan penganiyaan yang berujung tewasnya Andika Syam (25).

Satu korban lagi lainnya, Bayu Bahari Syam (23) selamat dalam kejadian ini, meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pattallassang.

Polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini buron. Adapun empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16).

Reonald menjelaskan penganiayaan dipicu salah paham saja. Ia membeberkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku MA, H dan F  menyalip motor korban. Korban tersinggung kemudian mengadu ke R.

Baca Juga:  Dua Pemuda Tanggung di Gowa Ditangkap Usai Transaksi Sabu via Instagram

Akan tetapi bukannya membantu.  R malah ikut menganiaya Andika Syam dan Bayu Bahari Syam.

Perselisihan mereka sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh saksi.

Namun tidak lama kemudian, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan bambu.

R kemudian terlihat mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor milik korban.

“Melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” ungkap Kapolres Gowa.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini meminta kepada  3 tersangka yang DPO agar menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Commander Wish Kapolda Sulsel Jadi Pedoman Tugas, Kapolres Gowa Ingatkan Jajaran untuk Bertindak Nyata

“Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.(rus)

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312