GOWA— Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini marak dan meresahkan masyarakat Gowa satu-persatu diciduk.
Dalam dua hari terakhir, dua pelaku curanmor dibekuk oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa. Kedua pelaku itu yang diamankan itu berinisial MR (17 tahun) serta Fj (23 tahun).
MR dijemput dan ditangkap di Posko Jatanras Polrestabes Kota Makassar, Jum’at (28/06/2024). Sedangkan Fj dibekuk Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 02.00 dinihari wita.
Proses penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu M Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar mengungkapkan, kedua pelaku curanmor yang diamankan berdomisili berbeda.
MR beralamat di Jalan Dg Tata, Kelurahan Parang Tambung, Makassar. Sementara Fj, diketahui berdomisili di Jalan Ince Rowa RT 001 RW 001 Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
MR ini mencuri motor milik korban bernama Erniyani Dg Caya (31 tahun), warga Jalan Dg Tata Lama, Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 23.00 WITA. Motor korban yang diparkir di teras rumah digasak pelaku. Keesokan harinya, saat korban ingin mengantar anaknya ke sekolah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Korban mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan,” beber AKP Bahtiar, Jumat (28/6/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MR dan digelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.
“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polres Gowa dengan personel Jatanras Polrestabes Makassar, MR kemudian berhasil diamankan,” ungkapnya.
Adapun identitas motor yang dicuri adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 5676 YE, nomor rangka MH3SE8860HJ091273, dan nomor mesin E3R2E1332209.
Selanjutnya Fj, lanjut Bahtiar dibekuk di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu beserta barang bukti motor yang dicurinya.
Fj merupakan pelaku curanmor milik Alvin Alfa Reski (26), warga Tuju-Tuju RT 003 RW 001 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Fj menggasak motor Yamaha Soul GT 125 warna Biru Tua milik korban dengan nomor rangka MH3SE9040HJ012294, nomor mesin E3W9E-0015100, dan nomor polisi DW 3446 DP yang diparkir di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,” jelasnya.
Perwira polri berpangkat tiga balok di pundak itu menyebutkan bahwa Fj, saat ini berada di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, Fj mengaku setelah mengambil sepeda motor tersebut, Ia langsung menyembunyikannya di dalam kamar kost dan berpura-pura membersihkan tempat parkir serta bekas ban yang dilalui motor saat memasuki kamar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bahtiar.(rus)