Gowa  

856 Napi Lapas Kelas IIA Sungguminasa Terima Remisi 17 Agustus

Avatar photo

GOWA—– Pemerintah kembali memberikan remisi kepada warga binaan atau nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di HUT Kemerdekaan.

Khusus untuk Lapas Kelas II A Sungguminasa, ada 856 warga binaan yang menerima remisi 17 Agustus.

SK Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usai upacara detik-detik Proklamasi ke-78 RI, di halaman upacara kantor bupati Gowa, Kamis (17/8/2023).

856 warga binaan Lapas Kelas II A Sungguminasa yang menerima remisi 17 Agustus itu meliputi, 540 napi narkotika dan 316 napi perempuan.

“Pemberian remisi tahun ini agak berbeda. Jika biasanya kita yang ke Lapas, tetapi tahun ini penyerahan remisi masuk dalam rangkaian 17 Agustus. Sehingga penyerahan remisi dilakukan setelah upacara detik-detik Proklamasi,” ungkap Adnan.

Baca Juga:  Panen di Tengah El-Nino, Pj Gubernur Puji Petani Gowa

Adnan saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik. Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh, ” tuturnya.

Bupati dua periode itu menerangkan, program pembinaan yang saat ini dijalani oleh WBP merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terbaik Ketiga Nasional Aplikasi SiCantik Cloud, Koleksi Penghargaan Gowa Bertambah

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Muhammad Syarif menyebutkan, dari total 582 WBP, ada 42 orang di antaranya belum bersyarat menerima remisi.

Sedangkan untuk Lapas Perempuan 56 orang juga tidak merima remisi karena terkendala syarat administrasi dan substansif.

“Kami berharap dengan pemberian remisi pada tahun ini menjadi motivasi mereka untuk hidup lebih baik lagi ke depan. baik bagi pribadinya, bangsa, negara dan masyarakat,” tandasnya.(rus)