Usai Sebut Pelaku Pembakaran Kelas dengan Sebutan Caper, Kepala Sekolah Dapat Kecaman dari Netizen 

"Bisa dikatakan dia mencari perhatian, dia ingin diperhatikan lebih dari teman-temannya. Dia bukan anak nakal," kata Bejo.

Ilustrasi bully. /Pexels @Mikhail Nilov

TEMANGGUNG – Siswa berusia 13 tahun dari SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, dengan inisial R, telah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran ruang kelas di sekolahnya pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari.

Motif di balik tindakan R ini diketahui karena sering menjadi korban bullying oleh teman-teman dan guru di sekolah.

Penetapan R sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di sekitar lokasi ruang kelas SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung. Bukti tersebut meliputi rekaman dari kamera pengawas CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, menyatakan bahwa pernyataan tersangka mengenai sering menjadi korban bullying adalah suatu perspektif yang subjektif. R diketahui selalu ingin menjadi yang terbaik di antara teman-temannya.

Baca Juga:  Siswa di Temanggung Jadi Korban Bullying, Nekat Bakar Sekolah

“Artinya, ini adalah pandangan subjektif dari siswa tersebut. Hal ini terbukti ketika dia mendapatkan penilaian biasa saja atas sebuah prakarya yang dia buat, padahal dia ingin menjadi yang terbaik,” ungkap Agus.

Namun, Kepala Sekolah SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto, malah menyebutkan bahwa R mencari perhatian dengan tindakannya, seakan-akan berusaha tampil mencolok di hadapan teman-temannya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan negatif dari pengguna Twitter setelah video sang kepala sekolah beredar.

“Bisa dikatakan dia mencari perhatian, dia ingin diperhatikan lebih dari teman-temannya. Dia bukan anak nakal,” kata Bejo.

Banyak netizen merasa bahwa sekolah tersebut, tempat R belajar, memiliki kondisi yang sangat buruk. Mereka berpendapat bahwa sekolah tersebut tidak menciptakan iklim belajar yang baik, baik bagi siswa maupun guru.

Baca Juga:  PHDI Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF

Menghadapi situasi ini, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan R dengan bantuan dari seorang psikolog.

“Kami akan melibatkan seorang psikolog dari Polda Jateng untuk menyelidiki kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” ujar Agus.

 

R akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hukum tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman dengan maksimal setengah dari ancaman pidana yang diberlakukan bagi orang dewasa.

Namun, kemungkinan R tidak akan ditahan dan hanya akan diserahkan kepada orangtuanya, dengan persyaratan harus melapor secara berkala.***