Tiga Bulan DPO, Pembobol SMKN 3 Gowa Dibekuk Jatanras

Avatar photo

SOMBA OPU—Pelarian pelaku pembobolan SMK Negeri 3 Gowa berakhir jua. Sang pelaku, RS alias Rusdi (24 tahun) akhirnya dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Gowa setelah tiga bulan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). RS diringkus Selasa 16/06/2024).

RS ditangkap di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sekitar Pukul 22.15 Wita. Proses penangkapan RS, dipimpin oleh Kepala Unit atau Kanit Jatanras Polres Gowa, AIPTU M. Iskandar.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyampaikan, pelaku merupakan buruh bangunan. Berdomisili di Jalan Dato Ripagentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Ya benar, tersangka berhasil kita amankan, tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu,” ujar AKP Bahtiar, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:  Tiga Remaja Pelaku Pencurian Ayam Bernilai Puluhan Juta Menyerahkan Diri

Perwira tiga balok di pundak itu membeberkan, RS menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian di SMKN 3 Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Jumat (29/3/2024 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban, Adnan (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp50 juta.

Barang bukti yang ditemukan mencakup empat kamera (tiga merk Canon dan satu merk Sony), satu gurinda merk Machte, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merk Makkita, dan satu mesin bor cas (impact).

Modus operandi pelaku adalah mencungkil pintu ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Juga untuk membeli narkoba.

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Polres Gowa Bergerak, 6 Kapolsek Diganti

Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankannya.

Dalam interogasi, pelaku RS mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga menjalani proses hukum. RS juga mengakui beberapa tindak pencurian lainnya di berbagai lokasi dengan total kerugian Rp 63.700.000.

“Sebagai residivis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Bahtiar.(rus)

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312