Tiga Bulan DPO, Pembobol SMKN 3 Gowa Dibekuk Jatanras

Avatar photo

SOMBA OPU—Pelarian pelaku pembobolan SMK Negeri 3 Gowa berakhir jua. Sang pelaku, RS alias Rusdi (24 tahun) akhirnya dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Gowa setelah tiga bulan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). RS diringkus Selasa 16/06/2024).

RS ditangkap di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sekitar Pukul 22.15 Wita. Proses penangkapan RS, dipimpin oleh Kepala Unit atau Kanit Jatanras Polres Gowa, AIPTU M. Iskandar.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyampaikan, pelaku merupakan buruh bangunan. Berdomisili di Jalan Dato Ripagentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Ya benar, tersangka berhasil kita amankan, tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu,” ujar AKP Bahtiar, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:  Mengaji yang Mengerikan: Kisah Pelecehan Seksual di Masjid Makassar Terungkap

Perwira tiga balok di pundak itu membeberkan, RS menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian di SMKN 3 Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Jumat (29/3/2024 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban, Adnan (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp50 juta.

Barang bukti yang ditemukan mencakup empat kamera (tiga merk Canon dan satu merk Sony), satu gurinda merk Machte, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merk Makkita, dan satu mesin bor cas (impact).

Modus operandi pelaku adalah mencungkil pintu ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Juga untuk membeli narkoba.

Baca Juga:  Pelaku Curas di Gowa Diringkus Saat Hendak Kabur ke Luwu

Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankannya.

Dalam interogasi, pelaku RS mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga menjalani proses hukum. RS juga mengakui beberapa tindak pencurian lainnya di berbagai lokasi dengan total kerugian Rp 63.700.000.

“Sebagai residivis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Bahtiar.(rus)