Tersangka Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Terancam Pidana Seumur Hidup

Avatar photo

GOWA— Hukuman berat menanti para pelaku kasus uang palsu yang dibongkar oleh Polres Gowa di Kampus UIN Makassar. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus uang palsu tersebut. Oleh polisi, semuanya dipersangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, pihak perbankan. Pun, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Irjen Pol Yudhiawan dihadapan awak media mengungkapkan, 17 tersangka yang saat ini diamankan masing – masing inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM.

Baca Juga:  Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring Diamankan Resmob Polres Gowa

“Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang-bukti yang digunakan pelaku untuk membuat dan mengedarkan uang palsu,” bebernya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (26/11/November 2024), sekitar pukul 07.45 WITA.

Lokasi awal pengungkapan kasus uang palsu ini di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

Pengungkapan kasus, bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual-beli uang palsu dengan pelaku inisial AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI,” urai Yudhiawan.

Baca Juga:  Giliran Penadah Barang Curian Diringkus Jatanras

Berdasarkan pengembangan, lanjut dia, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.

Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja-keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini sampai tuntas demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” tegas Yudhiawan.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Bontonompo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Manjapai

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Adapun 17 tersangka yang sementara sudah diamankan berperan sebagai pembuat dan penyedia bahan baku serta mengedarkan uang palsu ini.

“Yang 17 tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Ada yang di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya,” pungkas AKBP Reonald.(rus)

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312