Sempat Perkosa Korban, Pembunuh Mayat Dalam Koper Residivis Curanmor

Avatar photo

MAKASSAR— Kasus pembunuhan mayat dalam koper di Kabupaten Pangkep akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan residivis curanmor. Inisialnya AND (37 tahun).

Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pres kasus ini, Senin (19/8/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil keterangan kepada polisi, AND mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa RML (49).

Warga Jalan Pelelangan Ikan, Jagong itu mengaku, pembunuhan itu dilakukan usai dirinya pesta minuman keras di salah satu cafe di Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.

Dalam keadaan teler, pelaku masuk ke rumah kost korban dan melakukan pencurian. Pelaku juga sempat memperkosa korban.

“Pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang serta handphone. Uang dan hp itu disimpan di dalam tas milik korban. Kemudian, pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas. Lalu mendekati korban. Saat diraba, korban tersadar. Kemudian meronta serta berteriak. Melihat itu, pelaku lalu mencekik korban. Kemudian menindih wajah korban menggunakan bantal lalu memperkosanya. Pelaku diketahui residivis curanmor,” beber Kapolda Sulsel.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Dukung Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel 

Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri. Akan tetapi pelaku yang melihat korban masih bergerak, kemudian memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga tidak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil koper isteinya. Setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Pelaku awalnya, berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan. Namun karena berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar tempat kost korban. Setelah itu,  melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.

“Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya,” sebut Kapolda.

Baca Juga:  Kecam Penembakan Advokat, Peradi Bersatu Makassar Desak Polda Sulsel Cepat Tangkap Pelaku

Setelah menjual motor korban, pelaku bergegas menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan, Senin (12/8/2024).

“Atas perbuatannya, AND didakwa pasal berlapis. Ada 3 pasal yang disangkakan. Yakni pasal 365, 338 dan 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.(rus)

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312