MAKASSAR— Kasus pembunuhan mayat dalam koper di Kabupaten Pangkep akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan residivis curanmor. Inisialnya AND (37 tahun).
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pres kasus ini, Senin (19/8/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil keterangan kepada polisi, AND mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa RML (49).
Warga Jalan Pelelangan Ikan, Jagong itu mengaku, pembunuhan itu dilakukan usai dirinya pesta minuman keras di salah satu cafe di Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam keadaan teler, pelaku masuk ke rumah kost korban dan melakukan pencurian. Pelaku juga sempat memperkosa korban.
“Pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang serta handphone. Uang dan hp itu disimpan di dalam tas milik korban. Kemudian, pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas. Lalu mendekati korban. Saat diraba, korban tersadar. Kemudian meronta serta berteriak. Melihat itu, pelaku lalu mencekik korban. Kemudian menindih wajah korban menggunakan bantal lalu memperkosanya. Pelaku diketahui residivis curanmor,” beber Kapolda Sulsel.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri. Akan tetapi pelaku yang melihat korban masih bergerak, kemudian memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga tidak sadarkan diri.
Melihat korban pingsan, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil koper isteinya. Setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam koper.
Pelaku awalnya, berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan. Namun karena berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar tempat kost korban. Setelah itu, melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
“Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya,” sebut Kapolda.
Setelah menjual motor korban, pelaku bergegas menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan, Senin (12/8/2024).
“Atas perbuatannya, AND didakwa pasal berlapis. Ada 3 pasal yang disangkakan. Yakni pasal 365, 338 dan 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.(rus)