JENEPONTO – Seorang pria yang dikenal dengan inisial AH berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah AH terbukti mencuri uang tetangganya sebesar Rp13,5 Juta.
Menurut Kapolsek Batang, Iptu Baharuddin, AH berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
“AH kami tangkap di rumahnya,” ungkap Baharuddin, Senin, 3 Juli 2023.
Kejadian pencurian uang yang dilakukan AH terjadi pada hari Sabtu, 1 Juli 2023, sekitar pukul 04.20 WITA di kediaman korban bernama Saharuddin. Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang setelah melihat rekaman CCTV yang ada.
“Rumah pelaku dan korban ini berdekatan (tetangga), bahkan menurut korban, AH hampir setiap hari berada di rumahnya,” jelas Baharuddin.
Kejadian ini sangat mengejutkan bagi Saharuddin karena sebelumnya ia tidak pernah curiga bahwa AH akan melakukan aksi pencurian.
Setelah melihat rekaman CCTV, Saharuddin baru menyadari bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri.
“Korban dan pelaku bertetanggaan. Tidak ada kecurigaan korban. Namun setelah melihat rekaman CCTV, barulah diketahui pelakunya,” tambah Baharuddin.
Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan AH terungkap setelah rekaman CCTV korban berhasil memperlihatkan kejadian tersebut.
Dalam pengakuannya, AH mengungkapkan bahwa ini bukanlah aksi pertamanya, melainkan sudah dua kali ia mencuri uang.
“Pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 2 kali, pertama sebesar Rp10 juta, dan yang kedua tepat pada hari Sabtu, dengan jumlah sebesar Rp3,5 juta,” sambung Baharuddin.
Saat ini, pelaku AH telah ditahan di Polsek Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan tetangganya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***