Pendidikan Pemilih: Argumentasi Pentingnya Pemilihan Langsung

Avatar photo

Oleh : Dr. Suardi Mansing, S.Pd.I., M.Pd.I (Komisioner KPU Gowa-Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, & SDM)

Gowa, Senin 6 Januari 2025

Pasca pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung dengan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, media-media nasional beramai-ramai memberitakan isu-isu dikembalikannya proses pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dengan kata lain, proses pemilihan tidak lagi melibatkan rakyat dalam penentuan siapa yang akan menjadi kepala daerahnya, baik itu gubernur, maupun bupati dan/atau walikota.

Pemberitaan itu bahkan menjadi headline dan dibahas khusus pada prime time media-media televisi nasional yang bahkan membuat isu-isu nasional lainnya menjadi tenggelam.

Oleh sebagian masyarakat mungkin sangat paham terkait dengan isu itu, tapi tidak untuk masyarakat awam yang justru menjadi bagian dominan dalam isu tersebut. Kenapa awam menjadi dominan? Karena pemilihan langsung dan tidak langsung sangat berkenaan dengan diskursus upaya-upaya penegakan hak-hak konstitusional dan bahkan menyentuh hak asasinya sebagai seorang manusia yang oleh dirinya sendiri memiliki hak untuk menentukan siapa yang diinginkan sebagai pemimpinnya dengan harapan dapat membawa maslahat menuju masa depan yang lebih baik.

Baca Juga:  Sapa Warga Lantaboko, Muhammad Idris Serahkan Bantuan Alat Olahraga

Untuk itu, penting menguraikan isu tersebut dari perspektif pendidikan pemilih tentang apa dan bagaimana maslahatnya pemilihan itu digelar secara langsung dengan melibatkan rakyat sebagai pemegang kuasa penuh atas siapa calon pilihannya yang dianggap layak menjadi memimpin baginya, karena hanya dengan demikian, rakyat awam menjadi lebih paham atas isu tersebut dan bisa tergerak dalam menentukan nasib keputusan terkait model penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kedepannya, apakah sepakat dengan pemilihan langsung atau memang memilih agar hak pilihnya diserahkan secara bulat kepada perwakilan mereka di DPRD. Setelah membaca uraian perspektif ini, biarlah rakyat merenung untuk keputusannya.

Jadi, pemilihan langsung merupakan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Sistem ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka, menjamin akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses politik kenegaraan.

Pilkada langsung di Indonesia dimulai pada tahun 2005 yang menggantikan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD. Implementasi pilkada langsung tersebut waktu itu menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang didasari oleh semangat desentralisasi dan otonomi daerah atau otoda sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong pembangunan daerah.

Baca Juga:  Warga Moncong Moncong-Macinna Totalitas Dukung Muhammad Idris : Harga Mati!

Secara regulatif sendiri, konstitusi kita melalui undang-undang dasar 1945, pada pasal 18, ayat (4), negara telah memberikan mandat kepada rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung, yang kemudian diturunkan lebih detail pengaturannya, baik mekanisme maupun tata cara pelaksanaannya melalui undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Sedangkan secara politik, pemilihan langsung memberikan platform bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan dan aspirasi mereka sehingga pemimpin daerah yang dipilih secara langsung akan bertanggungjawab pula secara langsung kepada rakyat yang telah memilih mereka, tanpa perantara dan/atau tanpa perwakilan sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjalankan amanah yang dimandatkan oleh rakyat.

Selain daripada itu, pemilihan langsung juga membawa dampak yang maslahat dari sisi sosial kemasyarakatan karena dengan adanya pemilihan langsung, maka itu artinya, secara kontan, negara telah memfasilitasi interaksi langsung antara pemimpin dan rakyat, memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat agar terdorong kepekaan para pemimpin terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Olehnya karena itu, pemilihan langsung menjadi sistem yang selalu konsekuen mendorong partisipasi masyarakat dalam proses politik, meningkatkan kesadaran politik setiap warga negara, yang pada akhirnya akan memperkuat demokrasi Indonesia.

Baca Juga:  Divisi Sosdiklih, Konselor Demokrasi Bagi Awam

Meski demikian, secara fair juga memang harus diakui bahwa pemilihan secara langsung masih menyimpan catatan kendala yang menjadi tantangan untuk diselesaikan di masa-masa mendatang, seperti politik uang dan kampanye hitam yang membuat banyak pihak menyebutnya sebagai penyebab tingginya biaya yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemilihan langsung.

Namun hal tersebut, rasanya tidak cukup kuat untuk menjadi alasan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD karena kemaslahatan yang dibawa oleh sistem pemilihan langsung kepada rakyat, jauh lebih berharga dan bahkan tidak dapat dinominalkan karena menyangkut kegembiraan dan kebahagiaan rakyat.(*)

Catatan: Ditulis disela-sela persiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Gowa.