KPU Gowa Musnahkan 94 Surat Suara Pilkada

Avatar photo

BAJENG–Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gowa melakukan pemusnahan puluhan lembar surat suara Pilkada 2024.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan di Gedung Logistik KPU Gowa, Panciro, Kecamatan Bajeng, Jalan Poros Sungguminasa-Takalar, Selasa (26/11/2024) malam.

Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menyampaikan, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 94 lembar. Meliputi 24 lembar surat suara Pilgub Sulsel dan 70 surat suara Pilbup Gowa.

“Sebanyak 24 lembar surat suara gubernur dan 70 lembar surat suara bupati telah dimusnahkan malam ini,” ujar Fitra via press rilis.

Bekas Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa itu menerangkan, pemusnahan lembar surat suara menjelang hari H pencoblosan tersebut tiada lain untuk menghindari persepsi negatif.

Baca Juga:  Kawal Data Pemilih, Bawaslu-KPU Gowa Sambangi Markas Divisi 3 Kostrad

“Ini kami lakukan selain karena amanah Undang-undang, juga untuk mencegah kecurigaan terkait kecurangan penggelembungan suara,” katanya.

Kegiatan pemusnahan surat suara itu, lanjut dia, disaksikan oleh Bawaslu, aparat Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kejaksaan serta Kesbangpol Gowa.

“Jadi ada Komisioner Bawaslu Gowa, Muhtar Muis serta perwakilan unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pemda menyaksikan pemusnahan surat suara ini,” pungkas Fitra Syahdanul.(rus)