GOWAPOS – Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (44) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan di jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu 23 April 2025.
Kasus ini bermula di Warkop Sija Citraland Gowa pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA
Korban Nur Hafiz Hamid (27), seorang mahasiswa asal BTN Balinda Blok C2/3, Kecamatan Pattallassang, Takalar mengalami kerugian sebesar Rp222 juta.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni menawarkan kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Awalnya, korban dikenalkan oleh pelaku lain dengan inisial SP, yang kemudian mempertemukan korban dengan pelaku (J) yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp222 juta sebagai modal kerja, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 114 juta dari proyek tersebut.
Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang modal tidak dikembalikan hingga saat ini.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Tamarunang.
Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Gowa terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.***