GOWA—SY (32) dan MF (17) tak berkutik. Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Bontoramba, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Gowa akhirnya berhasil dibekuk petugas saat hendak kabur ke Kabupaten Luwu.
Anggota Unit Jatanras Polres Gowa menangkap SY dan MF saat berada di atas bus angkutan umum jurusan Makassar-Luwu di sekitar Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membeberkan, kedua tersangka beraksi di sebuah toko. Kata Bachtiar, ada tiga pelaku. Satu orang rekannya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil rekaman kamera CCTV, ketiga pelaku beraksi Pukul 03.00 dini hari di toko jualan campuran 24 jam. Mereka mengendarai sepeda motor berboncengan tiga langsung masuk ke dalam toko milik korban dengan menggunakan topeng dan membawa parang serta balok,” bebernya.
Kemudian ketiganya mengancam korban. Akan tetapi, korban melakukan perlawanan yang mengakibatkan barang jualan miliknya mengalami kerusakan.
“Korban juga mengalami luka terbuka 3 cm pada tangan kiri dan luka bengkak pada tangan kanan. Sementara ketiga pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya,” jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan, lanjut Bahtiar kemudian mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kekerasan dengan inisial SY dan MF akan berangkat menuju ke Kabupaten Luwu.
“Setelah menerima informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Satreskrim Polsek Pallangga menuju ke beberapa perwakilan bus di Kota Makassar untuk mencarikeberadaan pelaku,” sebutnya.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sidabu menambahkan, dari perwakilan bus, diperoleh informasi bahwa bus yang ditumpangi SY dan MF sudah berangkat.
“Selanjutnya tim Jatanras berkordinasi dengan Jatanras Polres Maros untuk mencegat bus tersebut di Kota Maros dan berhasil mengamankan pelaku. Kedua pelaku kemudian langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk diinterogasi,” terang Ipda Udin.
Hasil interogasi, SY dan MF mengakui perbuatannya.
“Keduanya mengakui melakukan aksi bertiga,” pungkasnya.(rus)