JENEPONTO – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IA (14) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban perdagangan seks oleh seorang muncikari berinisial A alias Daeng K yang menjualnya kepada para pelanggan yang bejat.
Informasi tersebut diungkapkan oleh keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi pada Senin malam 26 Juni 2023.
Menurut pengakuan keluarga korban, IA sudah beberapa kali dijual oleh sang muncikari kepada beberapa pria bejat.
“Korban sengaja disembunyikan di rumah dan kemudian dijual kepada pengunjung kafe dan di lokalisasi Karamaka,” ujar seorang anggota keluarga yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Iptu Ujhi Mughni, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, anak mereka telah melarikan diri dari rumah dengan alasan telah melakukan hubungan intim dengan pria.
“Korban atau anak ini telah melarikan diri untuk kali ketiga dengan alasan salah satunya adalah mengenal seorang lelaki atau telah berhubungan intim,” ujar Iptu Ujhi pada Senin (26/06) kemarin.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku.
“Kami telah memroses dua pelaku, satu laki-laki dengan inisial S, dan satu perempuan dengan inisial A alias Daeng K,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban, polisi mencurigai bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini selain kedua orang tersebut.
“Korban tidak dapat menyebutkan dengan pasti jumlah pelaku, tetapi lebih dari dua orang terlibat. Jadi, jumlah pelaku cukup banyak, tetapi korban tidak mengenal semuanya karena ada yang dikenalkan melalui aplikasi, dan ada juga temannya yang mengenalkan,” jelasnya.
“Ada juga seorang perempuan di bawah umur yang disebut sebagai teman, tetapi hal ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang salah satu terduga tersangka yang penahanannya ditangguhkan dalam kasus perdagangan seks anak di bawah umur, Ujhi Mughni mengaku bahwa belum ada cukup bukti untuk menjerat tersangka tersebut.
Pihak kepolisian juga belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini termasuk dalam kategori perdagangan manusia sehingga tersangka hanya dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Jika kita melihat undang-undangnya, belum ada cukup bukti untuk itu, jadi yang dapat diterapkan saat ini adalah undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Namun, berdasarkan dua alat bukti yang ada, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku tersebut.
“Salah satu alat bukti yang ada adalah visum dan ada juga dua saksi,” tambah Iptu Ujhi Mughni.
Akibat tindakan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.***