Mucikari Perdagangan Seks Anak di Jeneponto Ditangkap, Korbannya Siswi SMP 

Menurut pengakuan keluarga korban, IA sudah beberapa kali dijual oleh sang muncikari kepada beberapa pria bejat.

Ilustrasi. (Pexels/Pixabay)

JENEPONTO – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IA (14) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban perdagangan seks oleh seorang muncikari berinisial A alias Daeng K yang menjualnya kepada para pelanggan yang bejat.

Informasi tersebut diungkapkan oleh keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi pada Senin malam 26 Juni 2023.

Menurut pengakuan keluarga korban, IA sudah beberapa kali dijual oleh sang muncikari kepada beberapa pria bejat.

“Korban sengaja disembunyikan di rumah dan kemudian dijual kepada pengunjung kafe dan di lokalisasi Karamaka,” ujar seorang anggota keluarga yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Iptu Ujhi Mughni, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, anak mereka telah melarikan diri dari rumah dengan alasan telah melakukan hubungan intim dengan pria.

“Korban atau anak ini telah melarikan diri untuk kali ketiga dengan alasan salah satunya adalah mengenal seorang lelaki atau telah berhubungan intim,” ujar Iptu Ujhi pada Senin (26/06) kemarin.

Berdasarkan laporan orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku.

“Kami telah memroses dua pelaku, satu laki-laki dengan inisial S, dan satu perempuan dengan inisial A alias Daeng K,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban, polisi mencurigai bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini selain kedua orang tersebut.

“Korban tidak dapat menyebutkan dengan pasti jumlah pelaku, tetapi lebih dari dua orang terlibat. Jadi, jumlah pelaku cukup banyak, tetapi korban tidak mengenal semuanya karena ada yang dikenalkan melalui aplikasi, dan ada juga temannya yang mengenalkan,” jelasnya.

“Ada juga seorang perempuan di bawah umur yang disebut sebagai teman, tetapi hal ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang salah satu terduga tersangka yang penahanannya ditangguhkan dalam kasus perdagangan seks anak di bawah umur, Ujhi Mughni mengaku bahwa belum ada cukup bukti untuk menjerat tersangka tersebut.

Pihak kepolisian juga belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini termasuk dalam kategori perdagangan manusia sehingga tersangka hanya dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak.

“Jika kita melihat undang-undangnya, belum ada cukup bukti untuk itu, jadi yang dapat diterapkan saat ini adalah undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Namun, berdasarkan dua alat bukti yang ada, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua pelaku tersebut.

“Salah satu alat bukti yang ada adalah visum dan ada juga dua saksi,” tambah Iptu Ujhi Mughni.

Akibat tindakan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.***

Baca Juga:  Curhatan Penuh Duka Anak Haruna Talli: Tumbal Dalam Kasus Korupsi Pasar Rakyat Jeneponto
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312