KPU Tetapkan Kontestan Pilkada Gowa 2024, AuraMa Head to Head Kontra HatiDamai

Avatar photo

GOWA–Pilkada Gowa 2024 bakal berlangsung sengit. Dua Paslon bupati dan wabup Gowa, Amir Uskara-Hj Irmawati Haeruddin (AuraMa) akan bertarung head to head dengan Hj Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (HatiDamai) untuk memperebutkan takhta tertinggi pemerintahan di Kabupaten Gowa.

AuraMa diusung oleh 6 parpol. Meliputi PPP, Nasdem dan PKB. Plus tiga parpol non parlemen. Sementara HatiDamai diusung kekuatan 7 parpol. Sebut saja, Partai Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, PKS, PDIP dan Perindo.

Kedua paslon ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gowa sebagai kontestan Pilkada. Acara penetapan kedua Paslon bupati dan wabup Gowa itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup di aula kantor KPU Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:  KPI Gowa Dorong Pillkada Damai

Kordiv Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Gowa, Dr Suardi Mansing menyampaikan
setelah rapat pleno dilakukan, pihaknya lansung menyerahkan surat keputusan penetapan ke masing-masing LO atau petugas penghubung pasangan calon.

“Jadi telah ditetapkan dua pasangan calon bupati dan wabup untuk Pilkada Gowa 2024. Yaitu Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin dan Hj Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin,” ujar Dr Suardi.

Kata Suardi, pasca penetapan ini, selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengundian nomor urut dilakukan di Aula KPU Gowa, Senin (23/9/2024) malam ini.

“Setelah pengundian nomor urut bagi Paslon yang ditetapkan, esoknya kemudian Selasa (24/9/2024) deklarasi kampanye pemilihan, sebelum opening pelaksanaan kampanye dimulai 25 September-23 November 2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikuti Imbauan Bawaslu, Caleg PAN Sulsel Muhammad Idris Turunkan APK Secara Mandiri

Sementara itu, dari pihak Bawaslu menegaskan selalu terlibat pada seluruh tahapan Pilkada serentak 2024. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan pasangan calon.

Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi.

“Meskipun rapat dilakukan secara tertutup kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa, Suhardy.(rus)