Sulsel  

Haruna Dg Talli Diduga ‘Sontek’ 5 Persen Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat di Jeneponto

Namun, untuk memuluskan kegiatan tersebut, diperlukan fee sebesar 5% dari nilai anggaran untuk pihak Kementerian Perdagangan RI. 

Haruna Dg Talli Dinyatakan Tersangka Kasus Korupsi oleh Kejari Jeneponto. /STARNEWS/IKBAL NUR/

JENEPONTO – Sebelum didakwa dalam tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, terdapat surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-13/P.4.23/Ft.1/08/2020 atas nama Haruna Dg Talli Bin Karim, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 di Jeneponto.

Surat dakwaan tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun 2016 menghadiri kegiatan sosialisasi kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian se-Indonesia di Jakarta.

Pada kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa akan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk pembangunan pasar dengan prasarana yang kurang memadai.

Oleh karena itu, jika ada daerah yang ingin mendapatkan dana DAK tersebut, masing-masing daerah harus mengajukan usulan kegiatan.

Setelah pulang ke Jeneponto, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menyampaikan hasil rapat koordinasi tersebut kepada stafnya, yaitu saksi Edy Jalil selaku Kasubag Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto.

Kemudian saksi Edy Jalil menginformasikan bahwa ia memiliki seorang teman di Kementerian Perdagangan RI yang dapat membantu dalam mendapatkan dana DAK tersebut. Namun, untuk memuluskan usulan kegiatan, diperlukan dana sebesar 5% dari nilai anggaran.

Baca Juga:  Momen Mudik Lebaran, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Selanjutnya, sekitar bulan April-Mei 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menghubungi saksi H. Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, dan mengajaknya bertemu di rumahnya di BTN Romanga No. 38, Jalan Abdul Jalil Sikki, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pertemuan tersebut, hadir saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si, saksi H. Paris Yasir, saksi Edy Jalil, dan Awal Dg Kulle.

Saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto akan mengajukan usulan kegiatan pembangunan pasar rakyat. Namun, untuk memuluskan kegiatan tersebut, diperlukan fee sebesar 5% dari nilai anggaran untuk pihak Kementerian Perdagangan RI.

Setelah itu, saksi H. Paris Yasir setuju untuk menyediakan dana sebesar 5% dari nilai anggaran tersebut dengan kesepakatan bahwa jika dana DAK tersebut cair, maka Paris Yasir yang akan melaksanakan proyek pembangunan Pasar Rakyat tersebut.

Namun, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, sekitar bulan April-Mei 2016, saksi Drs. Muh Sofyan, M.Si bersama Paris Yasir berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan RI terkait pengelolaan Pasar Rakyat. Mereka menginap di hotel yang sama di Jakarta.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bantaeng Terpesona Tatapan Petugas Keamanan di Rumah Sakit yang Berujung Drama

Saat itu, saksi Paris Yasir menghubungi Edy Jalil dan memerintahkan agar ia menyusul ke Jakarta bersama dengan saksi Arman Basri, Bendahara Pengeluaran, untuk membawa uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Setelah saksi Edy Jalil dan Arman Basri tiba di Jakarta, saksi Paris Yasir memberitahu mereka bahwa hanya sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang perlu diserahkan sebagai tanda jadi, dan sisanya akan diserahkan setelah dana tersebut cair

Surat dakwaan ini mencakup foto-foto yang dapat dikirim melalui grup WhatsApp. Isi surat dakwaan ini menjadi bukti terhadap terdakwa Haruna Dg Talli yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Jika terbukti bersalah, Haruna Dg Talli dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ancaman 3 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248,33,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh tiga sen).

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Pesisir Jeneponto Desak Tanggung Jawab Tambak Udang untuk Ganti Rugi Petani Rumput Laut

Sebelumnya, video yang dilakukan penangkapan Haruna Dg. Talli Bin Karim menjadi viral setelah ia mengakui dirinya sebagai tersangka korupsi dan menyebutkan bahwa perintahnya berasal dari Wakil Bupati Jeneponto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem yakni Paris Yaris.***