Gegara Botol, Kakek Aniaya Cucu Hingga Tewas

Avatar photo

GOWA—Polisi mengungkap motif kakek berinisial P menganiaya cucunya, NR (6 tahun) hingga tewas di Kampung Ce’laya, Dusun Kasimburang, Kecamatan Parangloe, Gowa.

Pemicunya gegara botol. Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat (27/12/2024) sore.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, awalnya, botol berisi racun rumput yang disimpan pelaku diambil dari tempatnya oleh NR. Botol tersebut kemudian dijadikan alat mainan oleh korban.

Melihat itu, si kakek lalu menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol itu dari tempatnya sehingga membuat pelaku marah.

Korban kemudian dipukul. Tak cukup sampai disitu. Pelaku makin kalap. Reonald membeberkan, badan korban diangkat dengan cara kakinya dipegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu pelaku membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali di lantai.

Baca Juga:  Jatanras Polres Gowa Kolaborasi Polsek Tinggimoncong-Parangloe Bekuk Pelaku Curanmor 

“Jadi pemicu awal botol berisi racun ramput. Diambil oleh korban untuk dijadikan mainan. Ditegur, korban tidak mendengar dengan mengambil kembali itu botol dari tempatnya. Pelaku yang emosi kemudian memukul korban. Pelaku mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” beber Reonald kepada awak media dalam press conference pengungkapan kasus ini di Mapolres Gowa, Minggu (29/12/2024).

Press release ini juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim Polres Gowa, IPTU Kamaruddin.

Baca Juga:  Raba Paha Gadis Penjual Pop Ice, Lelaki Penjual Siomay Diamankan Polisi

Reonald mengungkapkan, personel Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Kamaruddin telah turun melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta pemeriksaan tubuh korban. Hal ini dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban karena dianiaya.

“Sejumlah barang-bukti juga sudah diamankan di lokasi kejadian. Berupa satu batang belahan bambu, satu lembar baju kaos berwarna kuning dan satu lembar celana pendek berwarna abu-abu,” sebut Reonald.

Perwira dua melati di pundak itu menyebutkan, kakek korban yang sebelumnya diamankan di sel tahanan Polsek Parangloe sudah dibawa ke Mapolres Gowa.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Pelaku Curas di Gowa Diringkus Saat Hendak Kabur ke Luwu

“Pelaku kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(rus)