JENEPONTO – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, yang terletak di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu,5 Juli 2023.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir sebagai respons terhadap surat izin Tambak Udang yang menyebabkan kekhawatiran petani rumput laut akibat limbah yang dihasilkan oleh PT. Don Udan Aquaculture dan PT. Aliyah Bontoaji
Muhammad Yusuf, Jenderal Lapangan, secara langsung mengungkapkan bahwa limbah dari tambak udang sangat merusak rumput laut yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Demi kesejahteraan masyarakat pesisir, kami memohon kepada DPRD untuk mencabut izin tambak udang yang menyebabkan petani rumput laut menderita akibat pembuangan limbahnya,” ujarnya dalam orasinya pada Rabu, 5 Juli 2023.
Selain itu, ia juga menuntut agar PT. Don Udang Aquaculture dan PT. Aliyah Bontoaji, perusahaan pemilik tambak udang, bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami oleh petani rumput laut akibat kerusakan yang terjadi.
“Tanggunglah kerugian yang diderita oleh masyarakat petani rumput laut di Desa Borongtala dan sekitarnya,” tegasnya.
Tidak lama kemudian, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, beserta stafnya datang dan mengundang para pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi di Kantor DPRD Jeneponto.
Selama audiensi dengan masyarakat pesisir, Bupati Jeneponto memberikan respon positif dan menyatakan bahwa jika perusahaan tambak udang terbukti merusak rumput laut yang menjadi aset masyarakat, izinnya akan dicabut dan tambak tersebut akan ditutup.
Diketahui bahwa Bupati Jeneponto berencana mengunjungi tambak udang dalam waktu dekat untuk melakukan pengecekan secara langsung.***