Dua Polisi Gadungan Diringkus Polres Gowa Setelah Peras Korban Rp8 Juta

GOWA –  Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Polri pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.

Mereka diamankan di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Selasa, 8 April 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan korban bernama Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dimana para terduga pelaku dengan inisial F (21), wiraswasta asal Paropo, Kota Makassar, dan inisial M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam aksinya, pelaku F menyamar sebagai anggota kepolisian dan mengaku telah menangkap anak korban karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Laksus Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN Alauddin

Dengan dalih bisa mengurus perkara tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum, pelaku menekan korban agar menyerahkan uang sebesar Rp8 juta.

Karena keterbatasan dana, korban awalnya hanya mampu menyerahkan Rp2.5 juta dan sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang, yang kemudian diberikan sebesar Rp1.5 juta.

Saat pelaku kembali mencoba meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai merasa curiga dan melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Setelah mengetahui lokasi pelaku, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Razia Freestyle di Gowa, Polisi Sita 9 Motor

Dari hasil interogasi, pelaku F mengakui perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut sebagai bagian dari modus penyamarannya.

Sedangkan pelaku M berperan mendampingi F saat mendatangi korban.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit iPhone milik korban,2 buah tas, 1 stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut dan uang tunai sebesar Rp2.368 juta.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Polres Gowa mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan kewenangan resmi.***