Bawaslu Gowa Ingatkan Pidana Bagi Paslon Libatkan Perangkat Desa-ASN Kampanye

Avatar photo

GOWA – Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Gowa kembali mewarning potensi pidana bagi pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye pilkada.

Bawaslu menegaskan bahwa paslon yang terbukti melibatkan perangkat desa dan ASN dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegas Yusnaeni, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:  Harga Mati Maju Cabup, HT : Lebih Baik Mundur dari Kontestasi Jika Cuma Cawabup

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, lanjut Yusnaeni, pasangan calon dilarang melibatkan: a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga:  Sukses Gelar Debat Pertama, Ketua KPU Sebut Kedewasaan Berpolitik Masyarakat Gowa Semakin Baik

“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan camat, saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa,” imbuhnya.

Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.(Wulan Prayogi)