MAKASSAR— Isu dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum anggota Polda Sulsel, Bripda FN terhadap seorang wanita dibantah Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Hasil penyelidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terungkap fakta sebenarnya bahwa Bripda FN dan wanita tersebut adalah pasangan kekasih.
Keduanya diketahui melakukan hubungan badan berkali-kali atas dasar suka sama suka.
“Tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh Oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA,” ungkap Kombes Pol Zuham Effendy dalam Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.
Pamen tiga bunga itu menjelaskan Bripda FN tersebut menjalin hubungan sejak tahun 2015. Di rentang hubungan itu, keduanya kerap berhubungan suami-istri.
Namun demikian, Kabid Propam menegaskan tetap melakukan pendalaman. Jika terbukti Bripda FN melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, kata dia, Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya. Adapun bila ditemukan tindakan pidananya akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum.
“Jika terbukti Pasal yang disangkakan terhadap Bripda FN yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, bahwa Kapolda Sulsel di setap apel senantiasa menekankan kepada personel agar menjaga muruah institusi.
Untuk itu Ia sangat menyayangkan, masih adanya oknum polisi yang mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat. Seperti selingkuh dan mengkonsumsi narkoba.
“Untuk itu kami sampaikan bahwa Apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau Kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur,” tegasnya.(rus)