BOMAR–Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu, Gowa berhasil menangkap seorang terduga pemasok minuman keras jenis ballo. Inisialnya HD (20 tahun).
Warga Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju itu diadang oleh polisi saat melintas di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Rabu (9/10/2024), sekira pukul 06.30 WITA pagi.
HD pun langsung digelandang oleh polisi bersama barang bukti sebanyak 30 karung ballo.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi mengatakan, 30 karung ballo itu diangkut oleh mobil milik HD.
“Setiap karungnya berisi 30 liter. Jika ditotal keseluruhan mencapai 1.500 liter,” ujar AKP Suhardi.
Penangkapan ini, lanjut dia, bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO” yang dipimpin langsung oleh IPDA Irzal Makkarawa melakukan patroli rutin.
“Tim memberhentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC. Setelah diperiksa, ditemukan 30 karung minuman keras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan tersebut. Mobil beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bontomarannu,” urainya.
Kanit Opsnal Polsek Bontomarannu, Ipda Irsal Makkawara menuturkan, dari hasil interogasi, HD mengaku tuak tradisional itu akan dibawan dan dijual di Kota Makassar.
HD yang berprofesi sebagai petani itu juga mengaku secara rutin memasok ballo ke kota Daeng.
“Atas perbuatannya menjadi pemasok ballo, pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, tentang larangan minuman keras,” ujar Ipda Irzal.
Perwira satu balok di pundak ini, menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang melanggar aturan.
“Kita tak beri ruang peredaran miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kuncinya. (rus)