JENEPONTO – Sebuah kejadian yang mengerikan terjadi di Jeneponto ketika seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri setelah menerima kata-kata kasar yang dilontarkannya.
Kejadian ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto.
Berdasarkan informasi dari Kaur Bin Ops Polres Jeneponto, Iptu Ujhi Mughni, pelaku berhasil ditangkap setelah laporan dari korban bernama Fery Armansyah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd. Rasyad.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa sebilah parang,” ungkap Iptu Ujhi Mughni, Senin, 3 Juli 2023.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan.
Awalnya, Fery dan HR terlibat dalam perkelahian, namun aksi tersebut berhasil dilerai oleh beberapa teman korban.
Namun sayangnya, setelah perkelahian tersebut reda, pelaku justru mengambil parang di kediamannya dan dengan kejam menebas kepala korban hingga mengalami luka serius
“HR mengejar korban dan menusuknya, menyebabkan luka terbuka pada bagian belakang kepala,” jelas Ujhi Mughni.
Terungkap bahwa motif dari penganiayaan ini adalah karena pelaku merasa kesal dan tersinggung oleh kata-kata kasar yang dilontarkan korban.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***