Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pelaku Curanmor

Avatar photo

GOWA— Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini marak dan meresahkan masyarakat Gowa satu-persatu diciduk.

Dalam dua hari terakhir, dua pelaku curanmor dibekuk oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa. Kedua pelaku itu yang diamankan itu berinisial MR (17 tahun) serta Fj (23 tahun).

MR dijemput dan ditangkap di Posko Jatanras Polrestabes Kota Makassar, Jum’at (28/06/2024). Sedangkan Fj dibekuk Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 02.00 dinihari wita.

Proses penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, Aiptu M Iskandar.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar mengungkapkan, kedua pelaku curanmor yang diamankan berdomisili berbeda.

MR beralamat di Jalan Dg Tata, Kelurahan Parang Tambung, Makassar. Sementara Fj, diketahui berdomisili di Jalan Ince Rowa RT 001 RW 001 Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Baca Juga:  Raba Paha Gadis Penjual Pop Ice, Lelaki Penjual Siomay Diamankan Polisi

MR ini mencuri motor milik korban bernama Erniyani Dg Caya (31 tahun), warga Jalan Dg Tata Lama, Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 23.00 WITA. Motor korban yang diparkir di teras rumah digasak pelaku. Keesokan harinya, saat korban ingin mengantar anaknya ke sekolah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Korban mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan,” beber AKP Bahtiar, Jumat (28/6/2024).

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MR dan digelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.

“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polres Gowa dengan personel Jatanras Polrestabes Makassar, MR kemudian berhasil diamankan,” ungkapnya.

Adapun identitas motor yang dicuri adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 5676 YE, nomor rangka MH3SE8860HJ091273, dan nomor mesin E3R2E1332209.

Baca Juga:  Terobsesi Usai Nonton Film Porno, Ayah Gagahi Anak Kandung

Selanjutnya Fj, lanjut Bahtiar dibekuk di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu beserta barang bukti motor yang dicurinya.

Fj merupakan pelaku curanmor milik Alvin Alfa Reski (26), warga Tuju-Tuju RT 003 RW 001 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Fj menggasak motor Yamaha Soul GT 125 warna Biru Tua milik korban dengan nomor rangka MH3SE9040HJ012294, nomor mesin E3W9E-0015100, dan nomor polisi DW 3446 DP yang diparkir di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,” jelasnya.

Perwira polri berpangkat tiga balok di pundak itu menyebutkan bahwa Fj, saat ini berada di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Tiga Bulan DPO, Pembobol SMKN 3 Gowa Dibekuk Jatanras

Kepada petugas, Fj mengaku setelah mengambil sepeda motor tersebut, Ia langsung menyembunyikannya di dalam kamar kost dan berpura-pura membersihkan tempat parkir serta bekas ban yang dilalui motor saat memasuki kamar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bahtiar.(rus)

news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312