Pantarlih Si Penegak Hak Pilih Warga Negara

Avatar photo

Oleh : Dr. Suardi Mansing (Komisioner KPU Gowa Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM)

Gowa, 10 June 2024

Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 saat ini telah sampai di penghujung tahapan persiapan jika kita merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Itu artinya, sebentar lagi KPU akan memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan yang akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 agustus 2024 mendatang.

Namun sebelum sampai pada tahapan itu atau di penghujung tahapan persiapan saat ini, terlebih dahulu KPU melalui petugas adhocnya akan menuntaskan tugasnya dalam memutakhirkan data pemilih yang nantinya akan dan bisa menggunakan hak pilihnya di hari Rabu, 27 november 2024 yang akan datang.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut tentunya akan didahului dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada tanggal 13-19 Juni 2024, yang secara spesifik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sesuai dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri kepada KPU, kemudian setelah itu, Pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih pemimpinnya melalui proses demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU, baik itu pemilu maupun pemilihan.

Proses coklit sendiri oleh Pantarlih untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 kali ini akan berlansung selama satu bulan, tepatnya akan dimulai pada tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 sebagaimana tahapannya yang termuat didalam Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 terkait dengan pembentukan badan adhoc termasuk Pantarlih.

Baca Juga:  Salurkan Hak Pilih, Bupati Adnan Nyoblos di TPS Rujab, Karaeng Kio TPS 001 Manuju 

Jika menakar waktu selama satu bulan kerja tersebut dengan tugas yang tidak mudah karena harus mencoklit warga dikisaran angka kurang lebih 400 pemilih dalam wilayah kerjanya, maka harapan seluruh warga negara kepada Pantarlih tentu dengan tetap bekerja penuh semangat, bekerja dengan teliti, bekerja dengan sabar, pantang menyerah, serta berpegang teguh pada niat bahwa tugas itu adalah bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara, untuk masa depan yang lebih baik oleh pemimpin yang terpilih nantinya.

Harapan itu digantungkan pada pundak Pantarlih karena diketahui bahwa mereka akan menghadapi beragam situasi yang menjadi tantangan kerjanya, mulai dari ketidakpastian keberadaan warga dialamatnya masing-masing, hingga kondisi geografis yang menantang ditengah cuaca yang tidak menentu akan menambah suka duka dan daftar panjang dari cerita proses coklit pilkada serentak tahun 2024 oleh Pantarlih.

Jauh hari sebelum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Pantarlih akan hadir terlebih dahulu menjadi ujung tombak KPU dalam memastikan tegaknya hak pilih warga negara agar tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya nanti karena kelalaian penyelenggara pemilu.

Menjadikan Pantarlih sebagai ujung tombak KPU dalam mensukseskan perhelatan pemilihan, bukanlah tanpa alasan karena disetiap momentum pesta demokrasi, baik itu pemilu maupun pemilihan, data pemilih selalu saja menjadi objek sengketa peserta pemilu atau pemilihan di luar dari selisih perolehan suara yang seyogyanya menjadi objek utama dalam proses sengketa di mahkamah konstitusi, namun sayangnya, selisih perolehan suara itu dianggap tidak menjadi objek kunci untuk memulai ulang proses pemilu atau pemilihan sehingga dibutuhkan dalih yang kuat untuk itu, maka agar dapat diskenariokan bahwa proses pemilu atau pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU itu cacat hukum karena memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), maka data pemilih harus dijadikan objek utama dalam sengketa.

Baca Juga:  IPI Unggulkan Petahana di Pilkada Bulukumba, Dedi Alamsyah Pertanyakan Metodologi Surveinya

Itulah sebabnya mengapa data pemilih menjadi sangat penting untuk di clear and clean-kan, harus selesai dan bersih agar tidak menjadi masalah dikemudian hari yang menjadikan Pantarlih sebagai aktor dengan peran yang sangat krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu atau pemilihan oleh KPU dan pantaslah mereka menjadi ujung tombak di tahapan persiapan pemilu maupun pemilihan, termasuk pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Jika dilihat dari peran-peran itu, maka sepatutnya negara dan semua warga negara memberikan perhargaan yang setinggi-tingginya bagi Pantarlih karena peran vitalnya memastikan hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi yang dilain sisi jika diukur dari aspek materilnya semata, mungkin hampir tidak ada warga negara yang ingin menjadi Pantarlih, namun lagi-lagi karena semangat itu tumbuh atas niat ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara serta untuk masa depan yang lebih baik ditangan pemimpin yang terpilih. Maka memilih untuk menjadi Pantarlih merupakan satu sikap atau keputusan yang sangat patut untuk diberikan apresiasi.

Baca Juga:  Calon Perseorangan di Pilkada Gowa Wajib Kumpulkan 42.122 Dukungan KTP

Pernyataan itu bukan pula tanpa alasan karena jika kita menarik satu benang merah dan bersepakat bahwa ujung dari sebuah perhelatan pemilu maupun pemilihan adalah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maka yang menjadi awal dari kesuksesan diujung perhelatan itu adalah pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih, sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak akan pernah berjalan sukses jika sejak awal, proses coklit data pemilih oleh Pantarlih tidak berjalan dengan sukses pula. Olehnya karena itu, mari bersama sukseskan proses pemutakhiran data pemilih dengan menjadi Pantarlih atau dengan menjadi warga negara yang kooperatif melayani proses coklit oleh Pantarlih demi suksesnya pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.(*)

Catatan: Ditulis disela-sela persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.