GOWA—Tahapan Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang sudah dimulai. Termasuk Pilkada Gowa.
Kandidat Cakada yang akan bertarung di Pilkada Gowa punya dua jalur. Via partai dan jalur perseorangan.
Khusus untuk jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa telah menetapkan syarat yang wajib dipenuhi. Yakni kandidat harus mengantongi syarat dukungan sebanyak 42.122 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anggota Komisioner KPUD Gowa Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas, Suardi Mansing menyampaikan, sesuai dengan pasal 41 UU No. 10 tahun 2016, disyaratkan bahwa bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).
“Maka dengan demikian, untuk kabupaten Gowa yang pada pemilu terakhir (2024), jumlah DPT nya sebesar 561.624 dikali 7,5%, hasilnya dibulatkan menjadi 42.122. Jumlah tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Gowa lewat jalur perseorangan,” ujar Suardi Mansing melalui keterangan pers, Senin (15/4/2024).
Lebih jauh pria berkacamata itu menjelaskan, untuk waktu pemenuhan persyaratan Cakada yang maju lewat jalur perseorangan atau independen berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun sebaran total wajib dukungan KTP yang dipenuhi calon perseorangan merata di 10 kecamatan.
“Sesuai PKPU No. 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 mei hingga 19 agustus tahun 2024,” tutupnya.(rus)