Ikuti Imbauan Bawaslu, Caleg PAN Sulsel Muhammad Idris Turunkan APK Secara Mandiri

Avatar photo

GOWA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023).

Namun sebelum penertiban dilakukan, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 berinisiatif menurunkan APK-nya secara mandiri.

Salah satu contoh Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel yang maju di Daerah Pemilih (Dapil) 3 Gowa-Takalar, Muhammad Idris Daeng Rumpa.

Alat peraga sosialisasi seperti baliho dan banner yang dipasang di beberapa jalur strategis di Kabupaten Gowa dan Takalar telah diturunkan oleh pendukungnya.

“Sudah kami turunkan. Sejak kemarin malah, tim kami bergerak menurunkan baliho dan AKP saya,” ucap Idris saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Caleg nomor urut 6 itu menyebutkan, APK miliknya yang diturunkan secara mandiri itu, seperti di Poros Samat, HM Yasin Limpo-Pattallassang, hingga ke Poros Malino.

Baca Juga:  ARCHI Rilis Empat Figur Kontestan Pilkada Gowa

“Begitupun yang di Poros Barombong-Galesong Takalar, juga sudah dilepas,” ungkapnya.

Menurut Idris, keputusan menurunkan APK secara mandiri ini adalah bagian dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, aman dan sukses.

“Kita harus patuhi aturan ataupun imbauan dari pihak penyelenggara Pemilu seperti Panwaslu,” terang Idris.

Di lain pihak, Bawaslu Gowa mengapresiasi caleg Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye-nya.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni.

Ia mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari Panwaslu Kecamatan, beberapa caleg dan. Parpol telah bergerak menurunkan APK-nya sebelum penertiban.

“Sikap parpol tersebut merupakan wujud mematuhi imbauan Bawaslu Kabupaten Gowa. Ini patut kita apresiasi,” ujar Yusnaeni.

Baca Juga:  Lantik Panwascam Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Gowa Tekankan Integritas

Bawaslu Kabupaten Gowa, lanjut Yusnaeni pun mengajak parpol yang belum menurunkan APK-nya untuk segera ikut melakukan hal yang sama.

“Partai politik masih diberikan kesempatan untuk bersihkan APK-nya hingga 3 November 2023. Untuk APK di ranah privat, Bawaslu dan Panwaslu akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tersebut untuk memberikan imbauan agar APK-nya tidak dipasang” tutupnya.(rus)