GOWA — Warga binaan yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakan atau Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Gowa kembali menerima remisi di HUT RI ke-79. Penyerahan surat keputusan atau SK remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan disela upacara detik-detik Proklamasi, Sabtu (17/8/2024) di lapangan upacara kantor bupati Gowa. Ada 781 WBP yang menerima remisi.
Adnan menyampaikan bahwa, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan,” katanya.
Olehnya itu, Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani menuturkan, sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni Lapas.
“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan,” bebernya.
Sementara Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyebutkan, bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni Lapas.
“Dari 584 penghuni Lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan substantif,” sebutnya.
Adapun tingkat remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang. (rus)