GOWA— Jumlah warga miskin ekstrem di Kabupaten Gowa terbilang tinggi. Hal ini, jadi atensi Pemkab Gowa. Validasi data warga miskin ekstrem pun dilakukan.
Pengecekan data itu dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Selasa (10/10/2023).
Rauf Malaganni didampingi sejumlah pimpinan OPD turun mengecek langsung warga miskin ekstrem di sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar pada tiga kecamatan.
Meliputi Desa Tinggimae dan Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong. Desa Bontosunggu dan Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, serta Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga.
H Rauf Malaganni mengatakan, masih banyak yang tidak memahami kriteria dari miskin ekstrem. Sehingga terjadi kekeliruan dalam memasukkan data yang menyebabkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa tinggi.
“Jadi kami sengaja mengecek di lapangan terkait laporan dari seluruh camat yang ada melalui hasil validasi tahap kedua apakah data yang masuk sudah sesuai atau tidak. Terutama menyamakan persepsi terkait kriteria miskin ekstrim, agar kita memiliki data valid by name by adress,” ungkap Rauf Malaganni.
Karaeng Kio, sapaan karibnya menyebutkan, ada tujuh kriteria miskin ekstrem yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pertama, enam bulan terakhir, paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok perbulan. Kedua, tidak semua anggota keluarga makan makanan beragam (makanan pokok, sayur, buah, dan lauk paling sedikit dua kali sehari).
Ketiga, keluarga tidak memiliki tabungan/simpanan (uang kontan, perhiasan, hewan, ternak, hasil kebun, dan lain-lain) yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam 3 bulan kedepan.
Selanjutnya, keempat, keluarga tidak mempunyai fasilitas rumah yang layak huni (atap jerami/bambu/kardus, lantai tanah, dan/atau dinding anyaman bambu/batang kayu bambu).
Kelima, keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak (sumur atau mata air tidak terlindungi/terbuka, sumber air dari sungai, danau, waduk, atau air hujan).
Dan keenam, keluarga tidak mempunyai jamban yang layak, luas rumah/ bangunan kurang dari 8 m2 per orang dan/atau rumah kontrak/sewa atau menumpang.
“Kita minta seluruh desa/lurah dan camat mengecek kembali dengan mengikuti kriteria yang ada untuk dilakukan verifikasi ulang dan memperbaiki data yang ada agar segera bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Karaeng Kio menegaskan kepada camat bisa memperhatikan betul data yang akan dimasukkan agar angka kemiskinan ekstrem di Gowa bisa ditangani.
“Semoga dengan pengecekan di lapangan ini nanti camat sudah mengerti dan bisa membedakan mana miskin ekstrem dan mana yang miskin biasa,” imbuhnya.
Sekretaris Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Gowa, Sujaddan menambahkan, saat ini data hasil verifikasi dan validasi tahap kedua yang masuk kriteria miskin ekstrem sebanyak 4.158 orang. Namun ini akan berubah karena para camat diminta untuk melakukan perbaikan data.
“Para camat diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan, jika sudah valid maka ditetapkan dengan keputusan bupati untuk dilakukan upaya penanganan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Camat Bontonompo Selatan, Danial Opo mengaku akan segera memperbaiki data yang ada dan akan mengkoordinasikan dengan para desa maupun lurahnya.
“Akan segera kita perbaiki datanya,” katanya.(rus)