JENEPONTO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Haruna Dg. Talli, pelaku tindak pidana korupsi yang terlibat dalam proyek pembangunan pasar di Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Haruna Dg. Talli mengakui perbuatannya sebagai tersangka korupsi dan mengungkapkan bahwa perintahnya berasal dari Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai NasDem Jeneponto.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Tersangka-tersangka tersebut adalah Saenal Arifin sebagai konsultan perencana, Rian Sukayanto sebagai konsultan pengawas, serta Muh. Takbir Takko dan inisial HR sebagai rekanan atau pelaksana pekerjaan.
Keterlibatan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris, dalam kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat.
Dikutip dari Liputan6, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, mengungkapkan keheranannya terkait pemilihan tersangka yang hanya melibatkan kalangan bawah.
Ia berharap agar penyidik tidak menutupi fakta mengenai keterlibatan Wakil Bupati tersebut. Pada tahun 2019, Wakil Bupati Paris Yaris telah diperiksa sebanyak tiga kali selama tahap penyidikan kasus ini.
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi-saksi sebelumnya telah mengungkap peran Paris Yaris dalam kasus tersebut.
Diduga bahwa Paris Yaris terlibat dalam mengurus anggaran pembangunan tiga pasar rakyat dan mengarahkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan seorang Wakil Bupati dan mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan pasar yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.