GOWA—Film porno menjadi petaka bagi HS (18 tahun). Kesucian gadis tunawicara itu direnggut pelaku yang terobsesi usai nonton film porno.
Mirisnya, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Inisialnya MT (79 tahun). Sang ayah menggagahi HS karena bernafsu setelah menonton film porno.
Peristiwa asusila ini terjadi di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan, TM memaksa korban yang merupakan anak kandungnya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada tengah malam sekitar Pukul 01.15 wita.
“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap AKBP Reonald dalam press conference di Mapolres Gowa, Minggu (29/12/2024).
Akibat kejadian itu, lanjut Reonald, korban yang diketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam.
Atas perbuatannya memperkaos anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Reonald.
Perwira berpangkat dua bunga itu juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya,” pungkasnya.(rus)