Skandal Korupsi Jhonny G Plate yang Sering Minta Uang Rp500 Juta per Bulan dari Anak Buahnya

Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate (rompi merah muda) saat ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung. (Istimewa)

JAKARTA – Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sering meminta uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada anak buahnya.

Johnny G Plate terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Jaksa menambahkan bahwa Johnny meminta uang tersebut dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam periode 20 bulan, yaitu Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terrealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa, Selasa 27 Juni 2023.

Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Selain itu, Johnny beberapa kali memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Johnny.

Dalam kasus ini, Johnny menjadi terdakwa bersama dengan empat orang lainnya, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga:  Operasi Polisi Bongkar Praktik Aborsi Tersembunyi di Jakarta Pusat: Tujuh Tersangka Ditangkap!