JENEPONTO – Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AH (49), warga Kampung Arungkeke, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada Rabu 9 Apri 2025.
Penangkapan dilakukan pada Senin 7 April sekitar pukul 03.30 WITA di Kampung Arungkeke.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA Iskandar bersama Tim Macam Somba yang dikomandoi IPDA Syahrir, serta didukung oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian pada Kamis, 4 Februari 2024 di Jalan Batesalapang (Sekret APMI), Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, serta pada Kamis, 17 Oktober 2024 di sebuah kost putri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Korban dari aksi tersebut masing-masing bernama Aanduhar (25), seorang mahasiswa asal Dusun Borongjambu, Desa Julupa’mae, dan Syarhuni, seorang mahasiswi yang tinggal di kost putri Samata.
Modus pelaku adalah berpura-pura mencari kamar kost sambil memperhatikan situasi sekitar dan kelengahan calon korbannya.
Salah satu korban menyadari kehilangan saat bangun dari tidur dan mendapati ponselnya yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal telah raib.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah Jeneponto. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk diinterogasi lebih lanjut.
Pada malam harinya, pukul 20.00 WITA, dilakukan pencarian barang bukti di kediaman pelaku di BTN Bakolu, Desa Mangalli, Kecamatan Pallangga, Gowa. Polisi berhasil menyita satu unit HP Vivo Y22 warna Starlit Blue.
Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WITA, petugas kembali menyita barang bukti lain berupa tiga gelang emas, satu cincin emas, serta dua unit laptop merek Acer yang disembunyikan di gudang rumah pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa malam 8 April, dilakukan penunjukan lokasi TKP oleh pelaku, termasuk TKP di Jalan Batesalapang dan kost di Samata.
Namun, saat hendak dilakukan penunjukan lokasi terakhir, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi, Abd. Hakim mengakui seluruh perbuatannya dan tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa dan bebas pada tahun 2023.
Ia juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian lain di wilayah Samata sejak September 2024 hingga Februari 2025, dengan total hasil curian berupa sejumlah laptop, HP, jam tangan, dan perhiasan emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa.***