Pria 57 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Tujuh Bayi

Tersangka ini diduga menghabisi tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan putrinya sendiri, yang kemudian dikubur di lahan bekas kolam ikan.

Ilustrasi kerangka manusia. Pexels/Yunus Emre Ilıca

STARNEWS.ID – Seorang pria berinisial R (57) di Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh polisi atas pembunuhan bayi.

Tersangka ini diduga menghabisi tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan putrinya sendiri, yang kemudian dikubur di lahan bekas kolam ikan.

Penangkapan terhadap R dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu, 25 Juni 2023. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi-bayi tersebut sejak tahun 2012.

R, yang biasanya berprofesi sebagai dukun pengobatan tradisional, juga mengakui bahwa empat kerangka bayi yang ditemukan oleh polisi antara tanggal 15-21 Juni 2023 adalah hasil dari tindakannya.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, menjelaskan bahwa tersangka juga mengungkapkan adanya tiga kerangka bayi lainnya yang masih terletak di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan demikian, total terdapat tujuh kerangka bayi yang ditemukan di TKP tersebut.

Baca Juga:  Siswa di Temanggung Jadi Korban Bullying, Nekat Bakar Sekolah

Agus Supriadi Siswanto menjelaskan bahwa bayi-bayi yang ditemukan merupakan anak-anak hasil hubungan sedarah antara R dan putrinya, yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.

R mengaku telah membekap dan membungkus bayi-bayi yang baru lahir tersebut sebelum menguburkannya di lahan bekas kolam ikan yang berada di dekat sungai.

E, yang berusia 25 tahun, adalah putri kandung R dari istri ketiganya yang dinikahinya secara siri. “Pelaku R memiliki tiga istri, namun istri pertama dan kedua telah bercerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri,” ungkap Agus Supriadi Siswanto.

Meskipun ibu dari E mengetahui perbuatan R, ia tidak dapat berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan akan segera menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Kepolisian Akan Tindaklanjuti Laporan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

R saat ini masih berstatus sebagai pelaku, sementara E menjadi saksi korban dalam kasus ini. Penetapan status tersangka direncanakan akan dilakukan pada malam ini, Senin 26 Juni 2023, setelah proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah dua pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44), menemukan benda yang diduga sebagai tulang manusia pada Kamis, 15 Juni 2023, saat mereka sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli oleh Prasetyo Utomo (42).

Kepolisian setempat, bersama dengan Tim Identifikasi Forensik Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda tersebut untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Gelar Seminar Nickle Industry Outlook Sulawesi 2024, Peluang dan Tantangan Dalam Industri Nikel

Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dan Polresta Banyumas memastikan bahwa benda-benda yang ditemukan tersebut adalah tulang atau kerangka bayi.

Satu minggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juni 2023, polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama.

Temuan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan seorang perempuan berusia 25 tahun yang memiliki inisial E, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Polisi masih terus menyelidiki pernyataan R bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah seorang guru spiritual bernama Bambang.

Agus Supriadi Siswanto menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status tersangka.

“Penetapan status tersangka akan kami umumkan malam ini. Kami masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.***