Polda Sulsel Tangkap 16 Tersangka Curanmor, Kapolda : Pelaku Mobile dengan Target Acak

Avatar photo

MAKASSAR— Polda Sulsel berhasil mengungkap berbagai modus kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang meresahkan masyarakat.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 16 tersangka curanmor ditangkap. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan dalam press conference di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024) menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Kejahatan ini dilaporkan terjadi di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi.

“Dari 34 laporan polisi itu, sejauh ini 16 tersangka berhasil kita tangkap,” ujar Irjen Pol Yudhiawan dihadapan awak media.

Mantan Kapolda Sulut ini lalu membeberkan cara pelaku curanmor beraksi. Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pelaku curanmor berkeliling atau mobile mencari sasaran secara acak.

Baca Juga:  Polsek Bontonompo Amankan Puluhan Motor Balap Liar 

“Jadi pelaku curanmor ini mobile mencari target. Dimana dapat kesempatan, disitu mereka beraksi,” terangnya.

Melihat cara kerja dan hasil penyeledikan yang dilakukan polisi, pelaku curanmor ini beraksi dengan cepat. Sehingga demikian, masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. Termasuk kendaraan masyarakat yang disimpan di dalam teras rumah.

“Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat selalu waspada. Bagi yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,” imbuhnya.

Yudhiawan pun menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berupaya membongkar semua kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Ketua Peradi Bersatu Makassar Sebut Fungsi Intel-Bhabinkamtibmas Polsek Parangloe Tak Maksimal, Kapolsek : Kita Rutin Patroli

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku curanmor tersebut, lanjut Kapolda, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

“Selaku Kapolda Sulsel, saya sekali lagi berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.(rus)