GOWA—–Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah membolehkan adanya pungutan.
Melalui PMA ini, Komite Madrasah diberikan ruang untuk mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.
Aturan ini terus disosialisasikan oleh Kemenag Gowa. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri sosialisasi PMA di aula Kemenag Gowa, Senin (30/9/2024) berharap kebijakan Kemenag ini bisa disinkronkan dengan perda pendidikan gratis.
“Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan,” tegas Adnan kepada Kepala Kemenag Gowa, Jamaris.
Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.
“Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang,” jelas Adnan.
Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.
“Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagamaan di Lingkup Pemkab Gowa.
“Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita,” harap Jamaris.
Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.(rus)