MAKASSAR – Executive General Manager Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi beserta tim manajemen dan pemerintah daerah turun melakukan sidak ke beberapa pangkalan yang berada di sekitar Kota Makassar, Kab. Gowa, dan Kab. Takalar pada Jumat, 6 September 2024.
Diketahui bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Sidak ini dilakukan secara menyeluruh, selain mengecek harga LPG 3 kg, kami juga memeriksa kepatuhan administratif dan memastikan bahwa kondisi fisik tabung LPG dalam keadaan baik”, ujar Erwin Dwiyanto, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pengendalian Harga Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar mengatakan, sejauh ini kondisi stok LPG 3 Kg di masyarakat terpenuhi.
“Kami lakukan pengecekan di beberapa pangkalan dan juga ke petani langsung, kondisi nya mencukupi,” ucapnya.
Pada hari yang sama, di wilayah lain yaitu Sulawesi Tenggara, Pertamina bersama Pemda juga turut melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan yang ada di Kabupaten Bombana.
“Sejauh ini harga dipangkalan sekitar kabupaten Bombana terpantau aman, ketersediaan di masyarakat juga aman”, ujar Muhammad Faruq, Sales Area Manager Retail Sultra.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan bahwa ini merupakan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan harga yang sesuai.
“Monitoring ataupun sidak ke pangkalan LPG 3 Kg ini dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan di pangkalan serta harga jual yang sesuai, jika ditemukan pelanggaran maka pangkalan melalui agen akan diberikan sanksi tegas, dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan, penangguhan pengiriman LPG 3 Kg ataupun pemutusan hubungan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahrougi menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG 3 KG sangat dibutuhkan. “Kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal yang tidak wajar dalam pendistribusian LPG subsidi ini, bisa langsung dilaporkan ke 135”, imbuh Fahrougi. ***