Sulsel  

Pemprov Sulsel Beri Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan

Avatar photo

MAKASSAR–Pemprov Sulsel kembali memberikan diskon bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, pemberian diskon ini sebagai terobosan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

“Jadi pemberian diskon ini bagian dari terobosan pelayanan,” ujar Reza kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Adapun diskon pembayaran pajak kendaraan tersebut, sebut Reza disesuaikan dengan kluster kendaraannya. Mulai dari 2,5 persen hingga 40 persen.

“Kalau diskon 2,5 persen itu untuk PKB masa pajak tahun 2023. 10 persen diskon pokok tunggakan PKB, 20 persen tunggakan PKB kendaraan umum. Kemudian 30 persen diskon PKB tunggakan angkutan barang, serta 40 persen diskon PKB angkutan umum,” urainya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel: ASN Netral, Tidak Memihak, dan Tidak Boleh Berkampanye

Selain pemberian diskon, lanjut Reza, Pemprov Sulsel juga menghapuskan denda Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kepada masyarakat silahkan ke Kantor Samsat membayar pajak PKB tahunan dan BBNKB. Kita berikan diskon dan bebas biaya denda,” pungkasnya.(rus)