STARNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan bahwa Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, tidak akan dipanggil lagi untuk proses investigasi terkait dugaan ajaran sesat dan penistaan agama. Keputusan ini diambil setelah kasusnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
Panji Gumilang, saat ini sedang menjalani penyelidikan oleh kepolisian terkait laporan yang menyebutkan bahwa ia memberikan ajaran sesat kepada anak didiknya dan melakukan penistaan agama.
Namun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, H. R. Iip Hidajat, menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan memanggilnya lagi karena kasusnya telah menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Saya kira sudah selesai karena sudah diambil alih. Ini karena ada sisa waktu saja ketika ada informasi akan didatangkan ke Bandung jawabannya. Kami akan terima sebagai tim, untuk disampaikan ke pusat,” ujar Iip Hidajat, Senin 26 Juni 2023.
Iip Hidajat juga menekankan bahwa tugas Pemprov Jabar saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif.
Beberapa waktu yang lalu, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik dengan adanya protes dari sejumlah warga terkait dugaan ajaran sesat yang dilakukan di lembaga tersebut.
“Saat ini Pemprov Jabar hanya diberi tugas menjaga situasi kondusif karena masalah lainnya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” ungkap Iip Hidajat.
Pemerintah Pusat, di bawah pimpinan Menko Polhukam, Mahfud MD, telah mengambil tindakan terkait dugaan penistaan agama dan ajaran sesat yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Tindakan tersebut disesuaikan dengan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Panji Gumilang diduga memberikan sejumlah ajaran sesat kepada para santrinya, termasuk menggabungkan salat antara jamaah pria dan wanita dalam satu baris.
Selain itu, ia juga diduga memperbolehkan zina dengan mengatakan bahwa dosanya dapat ditebus dengan uang. Selain itu, rencana pendirian pesantren Kristen yang diungkapkannya juga menimbulkan kontroversi.
Selain itu, Panji Gumilang juga pernah berpidato dan mengaku sebagai penganut paham komunisme. Hal ini juga menambah polemik dalam kasus yang sedang ditangani.***